• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 17 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Polisi Tidur di Jalan Arteri Kaliabang Tengah Dipersoalkan, Pemasangan Diduga Tak Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
19 Juni 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, Jelajah.co – Keberadaan polisi tidur (speed bump) di Jalan Arteri Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, menuai sorotan setelah diduga dipasang tanpa melalui prosedur dan standar teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut mencuat setelah Pokja Wartawan Satria Utara melakukan penelusuran di lokasi pada Kamis malam (18/06/2026). Polisi tidur yang terpasang di depan lingkungan Sekolah Gala Juara itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan karena berada di ruas jalan arteri yang seharusnya memiliki pengaturan lalu lintas berdasarkan kajian teknis dari instansi berwenang.

Hasil konfirmasi kepada pihak Sekolah Gala Juara mengungkap bahwa pihak sekolah tidak mengetahui proses pemasangan polisi tidur tersebut. Bahkan, sekolah mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terkait pemasangan fasilitas pengendali kecepatan itu.

BACA JUGA

HUT ke-81 RI, Lurah Duren Jaya Yahya Rachmansah Lubis Dorong Kekompakan Warga dan Ruang Kreativitas Generasi Muda

17 Agustus 2026

Lurah Bantar Gebang: HUT ke-81 RI Momentum Menjaga Semangat Patriotisme dan Mendorong Generasi Muda

17 Agustus 2026

Sebagai solusi untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pihak sekolah justru mengusulkan pemasangan zebra cross atau penetapan kawasan tersebut sebagai Zona Selamat Sekolah (ZoSS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua RT 008 RW 023 Cluster Sriwedari, Kelurahan Pejuang, Helen, mengakui pemasangan polisi tidur tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dengan menggunakan dana pribadi.

“Betul, pemasangan polisi tidur tersebut saya yang pasang dengan uang pribadi, dan saya yang menyuruh tukang untuk memasangnya. Tujuannya untuk mencegah kecelakaan kendaraan umum,” ujar Helen. (18/06/2026)

Menurut Helen, sebelum pemasangan dilakukan dirinya telah berkoordinasi dan memperoleh izin dari pihak Pamor Kelurahan Pejuang yang disebut bernama Nana.

Meski bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pemasangan polisi tidur di jalan umum harus mengacu pada ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku. Pembuatan secara mandiri tanpa kajian serta tanpa kewenangan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pemasangan alat pembatas kecepatan wajib memenuhi persyaratan teknis, mempertimbangkan lokasi pemasangan, serta dilaksanakan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa seluruh perlengkapan jalan harus dipasang sesuai standar guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Sejumlah pemerhati transportasi menilai keberadaan polisi tidur yang dipasang secara swadaya di ruas jalan arteri perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pasalnya, jalan arteri dirancang untuk mendukung mobilitas kendaraan dengan kecepatan tertentu sehingga setiap bentuk rekayasa lalu lintas harus berdasarkan kajian teknis yang matang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas maupun hasil evaluasi terhadap keberadaan polisi tidur tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan fasilitas yang terpasang memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku. (Red)

Previous Post

Sat Lantas Polres Bogor Bersihkan Masjid Abdurrohman Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Next Post

Kades Sarimukti Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Dana Transaksi Tanah Capai Miliaran Rupiah

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.