BEKASI, Jelajah.co – Keberadaan polisi tidur (speed bump) di Jalan Arteri Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, menuai sorotan setelah diduga dipasang tanpa melalui prosedur dan standar teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut mencuat setelah Pokja Wartawan Satria Utara melakukan penelusuran di lokasi pada Kamis malam (18/06/2026). Polisi tidur yang terpasang di depan lingkungan Sekolah Gala Juara itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan karena berada di ruas jalan arteri yang seharusnya memiliki pengaturan lalu lintas berdasarkan kajian teknis dari instansi berwenang.
Hasil konfirmasi kepada pihak Sekolah Gala Juara mengungkap bahwa pihak sekolah tidak mengetahui proses pemasangan polisi tidur tersebut. Bahkan, sekolah mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terkait pemasangan fasilitas pengendali kecepatan itu.
Sebagai solusi untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pihak sekolah justru mengusulkan pemasangan zebra cross atau penetapan kawasan tersebut sebagai Zona Selamat Sekolah (ZoSS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua RT 008 RW 023 Cluster Sriwedari, Kelurahan Pejuang, Helen, mengakui pemasangan polisi tidur tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dengan menggunakan dana pribadi.
“Betul, pemasangan polisi tidur tersebut saya yang pasang dengan uang pribadi, dan saya yang menyuruh tukang untuk memasangnya. Tujuannya untuk mencegah kecelakaan kendaraan umum,” ujar Helen. (18/06/2026)
Menurut Helen, sebelum pemasangan dilakukan dirinya telah berkoordinasi dan memperoleh izin dari pihak Pamor Kelurahan Pejuang yang disebut bernama Nana.
Meski bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pemasangan polisi tidur di jalan umum harus mengacu pada ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku. Pembuatan secara mandiri tanpa kajian serta tanpa kewenangan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pemasangan alat pembatas kecepatan wajib memenuhi persyaratan teknis, mempertimbangkan lokasi pemasangan, serta dilaksanakan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa seluruh perlengkapan jalan harus dipasang sesuai standar guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sejumlah pemerhati transportasi menilai keberadaan polisi tidur yang dipasang secara swadaya di ruas jalan arteri perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pasalnya, jalan arteri dirancang untuk mendukung mobilitas kendaraan dengan kecepatan tertentu sehingga setiap bentuk rekayasa lalu lintas harus berdasarkan kajian teknis yang matang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas maupun hasil evaluasi terhadap keberadaan polisi tidur tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan fasilitas yang terpasang memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku. (Red)








