• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 18 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Kades Sarimukti Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Dana Transaksi Tanah Capai Miliaran Rupiah

Redaksi by Redaksi
19 Juni 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN BEKASI, Jelajah.co – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan yang melibatkan seorang kepala desa di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kini memasuki proses hukum. Kepala Desa Sarimukti berinisial M bersama seorang rekannya berinisial S dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan uang muka (down payment/DP) tanah dan pinjaman dana milik PT PMRU, anak perusahaan di bawah naungan Damai Putra Group.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara bermula saat PT PMRU berencana membeli empat bidang tanah di wilayah Desa Sarimukti. Dalam prosesnya, perusahaan menyerahkan sejumlah dana uang muka melalui M dan S yang bertindak sebagai perantara transaksi.

Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, mengatakan dana DP yang diberikan perusahaan seharusnya diteruskan kepada para pemilik tanah sebagai pihak penjual. Namun hingga kini, transaksi yang direncanakan tidak kunjung terealisasi.

BACA JUGA

234 SC PC Mustika Jaya Gelar Jumat Berkah di Padurenan, Mayeng Dorong Aksi Sosial Rutin

16 Oktober 2026

AcehAgri Ikuti Konferensi Organik Indonesia dan RUA AOI 2026 di Jawa Barat

15 Oktober 2026

“Modus operandi dugaan penipuan ini kemudian berkembang saat proses transaksi berjalan. Untuk memuluskan langkah mereka sebagai perantara tanah, kedua terlapor disinyalir membutuhkan dana tambahan yang cukup besar,” ujar Nimim saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. (19/06/2026)

Menurut Nimim, perusahaan kemudian memberikan pinjaman dana sebesar Rp1 miliar kepada kedua terlapor. Sebagai jaminan, M dan S disebut menyerahkan dua bidang tanah yang diikat melalui dokumen Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta perjanjian utang.

Namun dalam perjalanannya, pihak perusahaan mengaku belum menerima pengembalian dana pinjaman tersebut. Selain itu, dua bidang tanah yang dijadikan agunan diduga telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

“M dan S sempat menjanjikan akan mengganti agunan tersebut dengan bidang tanah alternatif lainnya. Namun hingga saat ini mereka belum bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah atas tanah pengganti tersebut kepada PT PMRU,” kata Nimim.

Atas kondisi tersebut, PT PMRU akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Sarimukti berinisial M terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan masih mendalami laporan tersebut guna mengungkap fakta-fakta yang ada, termasuk menelusuri aliran dana serta status hukum objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi.

Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kepercayaan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Bekasi. (Red)

Previous Post

Polisi Tidur di Jalan Arteri Kaliabang Tengah Dipersoalkan, Pemasangan Diduga Tak Sesuai Aturan

Next Post

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

Kejari Barsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27 Miliar, Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.