KABUPATEN BEKASI, Jelajah.co – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan yang melibatkan seorang kepala desa di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kini memasuki proses hukum. Kepala Desa Sarimukti berinisial M bersama seorang rekannya berinisial S dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan uang muka (down payment/DP) tanah dan pinjaman dana milik PT PMRU, anak perusahaan di bawah naungan Damai Putra Group.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara bermula saat PT PMRU berencana membeli empat bidang tanah di wilayah Desa Sarimukti. Dalam prosesnya, perusahaan menyerahkan sejumlah dana uang muka melalui M dan S yang bertindak sebagai perantara transaksi.
Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, mengatakan dana DP yang diberikan perusahaan seharusnya diteruskan kepada para pemilik tanah sebagai pihak penjual. Namun hingga kini, transaksi yang direncanakan tidak kunjung terealisasi.
“Modus operandi dugaan penipuan ini kemudian berkembang saat proses transaksi berjalan. Untuk memuluskan langkah mereka sebagai perantara tanah, kedua terlapor disinyalir membutuhkan dana tambahan yang cukup besar,” ujar Nimim saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. (19/06/2026)
Menurut Nimim, perusahaan kemudian memberikan pinjaman dana sebesar Rp1 miliar kepada kedua terlapor. Sebagai jaminan, M dan S disebut menyerahkan dua bidang tanah yang diikat melalui dokumen Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta perjanjian utang.
Namun dalam perjalanannya, pihak perusahaan mengaku belum menerima pengembalian dana pinjaman tersebut. Selain itu, dua bidang tanah yang dijadikan agunan diduga telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
“M dan S sempat menjanjikan akan mengganti agunan tersebut dengan bidang tanah alternatif lainnya. Namun hingga saat ini mereka belum bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah atas tanah pengganti tersebut kepada PT PMRU,” kata Nimim.
Atas kondisi tersebut, PT PMRU akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Sarimukti berinisial M terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan masih mendalami laporan tersebut guna mengungkap fakta-fakta yang ada, termasuk menelusuri aliran dana serta status hukum objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi.
Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kepercayaan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Bekasi. (Red)








