TUBAN, Jelajah.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam dua kasus berbeda, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu, pil LL, serta pil ekstasi dalam jumlah besar.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka diamankan di rumahnya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, 96,5 butir pil ekstasi warna merah muda, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau berikut STNK.
Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, petugas menangkap tersangka berinisial CES di rumahnya yang berada di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit telepon genggam Samsung, serta sebuah tas buku servis mobil.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok narkotika yang diduga berasal dari luar daerah.
“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ujar Alaiddin.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan yang berhasil diungkap masih berada dalam lingkup lokal Kabupaten Tuban. Namun, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan pasokan dari Surabaya.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui modus yang digunakan dalam peredaran sabu adalah sistem ranjau. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu dan kemudian diambil pembeli berdasarkan petunjuk yang diberikan pelaku.
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Red)








