• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 20 Juni 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jatim

Polres Tuban Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 101 Gram Sabu dan 5.000 Pil LL

Redaksi by Redaksi
15 Maret 2026
in Jatim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Jelajah.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam dua kasus berbeda, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu, pil LL, serta pil ekstasi dalam jumlah besar.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka diamankan di rumahnya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA

Polres Tuban Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

18 Juni 2026

Eksepsi Ditolak, LSM LIRA Jatim Kawal Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi

17 Juni 2026

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, 96,5 butir pil ekstasi warna merah muda, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau berikut STNK.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, petugas menangkap tersangka berinisial CES di rumahnya yang berada di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit telepon genggam Samsung, serta sebuah tas buku servis mobil.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok narkotika yang diduga berasal dari luar daerah.

“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ujar Alaiddin.

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan yang berhasil diungkap masih berada dalam lingkup lokal Kabupaten Tuban. Namun, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan pasokan dari Surabaya.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui modus yang digunakan dalam peredaran sabu adalah sistem ranjau. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu dan kemudian diambil pembeli berdasarkan petunjuk yang diberikan pelaku.

Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Red)

Previous Post

Kapolda Metro Jaya Sapa Anak-anak di Terminal Pulogebang, Bagikan Cokelat di Ruang Ramah Anak

Next Post

62 Tahun Provinsi Lampung Menuju Indonesia Emas

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

PS 98 Provinsi Lampung Dukung Ade Jona Menjadi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

5 Juni 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

AWPI Kabupaten Malang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

27 Mei 2026

Genangan Air Akibat Kolam Ikan, Warga Kenangan Jaya 3 Desak Satpol PP Tanjungpinang Bertindak

17 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.