Tuban, Jelajah.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Tuban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Sementara empat pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ini menjawab keresahan masyarakat menjelang Idul Adha Tahun 2026 yang akan dilaksanakan besok sehingga komitmen dari polres sangat serius agar tercipta kondusifitas menjelang Hari Raya.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026), menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, di tiga lokasi kandang sapi berbeda.

“Satu kejadian berada di wilayah Kecamatan Merakurak dan dua kejadian lainnya di wilayah Kecamatan Jenu,” ujar AKBP Alaiddin.
Dalam aksinya, para pelaku menyasar kandang sapi yang berada di lokasi sepi, minim penerangan, dan jauh dari permukiman warga.
Polisi mencatat, para tersangka berhasil mencuri tujuh ekor sapi di tiga lokasi berbeda, yakni tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik korban KS di Desa Beji, Kecamatan Jenu, serta dua ekor sapi milik korban AS di lokasi yang sama.
Menurut Kapolres, sebagian besar kandang sapi milik warga berada di area minim pengawasan dan tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV sehingga cukup menyulitkan proses penyelidikan.
“Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk melakukan pemetaan lokasi sebelum melancarkan aksinya.
“Mereka memang spesialis pencurian hewan ternak. Dua hari digunakan untuk survei kandang yang dinilai aman dijadikan target,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka ED merupakan otak pelaku sekaligus residivis spesialis pencurian hewan ternak yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” ungkap AKBP Alaiddin.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari survei lokasi, memantau situasi sekitar, mengeksekusi pencurian, hingga mengangkut sapi hasil curian menggunakan truk.
Hasil penjualan sapi curian dibagi kepada para pelaku dengan masing-masing tersangka menerima sekitar Rp5 juta. Sebagian hasil kejahatan juga digunakan untuk biaya operasional dan pesta minuman keras.
Saat ini polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk dalam DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih luas.
“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Diketahui, sapi hasil curian tersebut dijual di pasar hewan wilayah Lumajang. Polisi menduga hewan ternak hasil curian sengaja dijual cepat agar jejak pelaku sulit dilacak. (Red)








