BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — LSM RUBIK dan LSM GEMBOK melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan sejumlah kegiatan dan belanja Tahun Anggaran 2025 di empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (2/9/2026).
Empat OPD yang masuk dalam laporan tersebut yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Dari sejumlah pos yang dihimpun kedua LSM, total pagu anggaran yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp15,164 miliar.
Ketua LSM GEMBOK Andre Saputra mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami hari ini melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke Kejati Lampung. Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat dokumen administrasinya, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggarannya,” ujar Andre.
Pada DPPKB Lampung Selatan, sejumlah belanja yang menjadi perhatian antara lain alat tulis kantor, makanan dan minuman rapat, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan, pengadaan BKB Kit Stunting dan Kit Siap Nikah Anti Stunting hingga paket meeting.
Total pagu dari sejumlah kegiatan DPPKB yang masuk dalam kajian kedua LSM disebut mencapai sekitar Rp2,797 miliar.
Sorotan terbesar berada pada Dinas Lingkungan Hidup. Sejumlah anggaran yang dipersoalkan antara lain jasa tenaga kebersihan sebesar Rp3,190 miliar, pemeliharaan kendaraan operasional roda empat dan roda enam sekitar Rp853,350 juta, belanja modal kendaraan angkutan barang Rp650 juta, serta bahan bakar dan pelumas sebesar Rp634,160 juta.
Ditambah sejumlah belanja perjalanan dinas dan kegiatan lainnya, nilai pos yang dihimpun pada DLH mencapai sekitar Rp6,226 miliar.
Sementara di BPPRD, kedua LSM menyoroti anggaran alat tulis kantor sebesar Rp744,761 juta, bahan komputer dan pengadaan maupun pemeliharaan peralatan sekitar Rp622,585 juta, kertas dan cover Rp176,947 juta, serta sejumlah belanja pemeliharaan kendaraan dan perjalanan dinas.
Total anggaran BPPRD yang masuk dalam sorotan mencapai sekitar Rp2,267 miliar.
Adapun di BPKAD Lampung Selatan, sejumlah pos yang dipertanyakan antara lain alat tulis kantor sebesar Rp1,263 miliar, layanan internet dedicated Rp840 juta, perjalanan dinas biasa Rp633,175 juta, serta belanja bahan komputer dan pemeliharaan komputer sekitar Rp525,332 juta.
Total sejumlah pos BPKAD yang dihimpun mencapai sekitar Rp3,875 miliar.
Ketua LSM RUBIK Fery Yunizar mengatakan Kejati Lampung perlu membedah setiap kegiatan dengan mencocokkan pagu, realisasi, volume pekerjaan maupun barang, penerima manfaat hingga bukti pembayaran.
“Kami meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau memang seluruh kegiatan sesuai aturan, tentu harus dibuktikan dan dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, kami berharap diproses sesuai hukum,” kata Fery.
Menurut Fery, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen pengadaan dan laporan pertanggungjawaban.
Ia meminta aparat turut memeriksa kondisi riil pelaksanaan kegiatan untuk memastikan kesesuaian antara uang yang dibelanjakan dengan barang, pekerjaan maupun manfaat yang dihasilkan.
Andre menegaskan kedua lembaga akan mengawal perkembangan laporan tersebut di Kejati Lampung.
“Kami akan mengawal laporan ini. Yang kami perjuangkan adalah transparansi penggunaan uang rakyat. Kami berharap prosesnya berjalan profesional dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Laporan tersebut kini menempatkan BPKAD, BPPRD, DLH dan DPPKB Lampung Selatan sebagai pihak yang perlu memberikan penjelasan terkait penggunaan sejumlah anggaran yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari empat OPD tersebut maupun keterangan Kejati Lampung mengenai tindak lanjut laporan LSM RUBIK dan LSM GEMBOK. (Red)








