• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 31 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

System Zonasi Buka Celah Kecurangan Dan Menodai Akal Sehat

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2026
in Jabar, Sudut Pandang
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Frits Saikat

Sistem zonasi di Kota Bekasi memiliki celah yang besar dan seringkali tidak sejalan dengan realitas infrastruktur di lapangan: “Jujur menurut saya penerapan system zonasi ini membuka celah lebar Kecurangan dan Menodai Akal Sehat”
​Ketimpangan Infrastruktur: Frits menekankan bahwa tujuan ideal zonasi pemerataan kualitas pendidikan akan sulit tercapai selama sarana, prasarana, dan jumlah sekolah negeri tidak merata di setiap wilayah. Banyak calon siswa yang dirugikan karena di tempat tinggalnya tidak tersedia sekolah negeri yang memadai, sehingga mereka kalah dalam kompetisi jarak.

​Kerawanan Kecurangan: Sistem zonasi dinilai rentan terhadap praktik manipulasi administratif. Isu seperti “titik koordinat palsu” atau perpindahan domisili secara mendadak ke alamat kerabat yang lebih dekat dengan sekolah favorit menjadi celah yang sering dimanfaatkan oknum.

BACA JUGA

Polsek Jatisampurna Cek TKP Terkait Berita Viral Adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi

31 Agustus 2026

Rayakan HUT RI ke-81, Pengurus RW 01 Harapan Jaya Santuni Anak Yatim

30 Agustus 2026

​Lemahnya Pengawasan: Frits kerap mempertanyakan komitmen pemerintah daerah (Disdik Kota Bekasi) dalam melakukan pengawasan. Baginya, pemerintah tidak boleh hanya mengeluarkan aturan atau surat edaran, namun harus hadir untuk memastikan sistem tersebut dijalankan secara jujur, adil, dan tidak merugikan masyarakat kecil.

​Dasar Aturan dan Dugaan Pelanggaran
​Sistem penerimaan siswa baru saat ini didasarkan pada regulasi pusat yang diturunkan ke daerah.

​1. Landasan Aturan
​Ketentuan utama mengenai jalur zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Poin utamanya meliputi:
​Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% untuk SD, 50% untuk SMP, dan 50% untuk SMA dari daya tampung sekolah.
​Syarat Domisili: Menggunakan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

​2. Dugaan Pelanggaran yang Sering Disorot
​Berdasarkan pengamatan di lapangan dan kritik para aktivis, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang mencederai keadilan SPMB:
​Manipulasi Kartu Keluarga (KK): Praktik “menumpang” KK ke keluarga atau kerabat yang rumahnya dekat dengan sekolah favorit meskipun calon siswa tidak benar-benar tinggal di sana.

​Manipulasi Titik Koordinat: Penggunaan aplikasi atau teknik tertentu (fake GPS) agar jarak rumah ke sekolah tampak lebih dekat daripada yang sebenarnya.

​Pelanggaran Administratif: Ketidaksesuaian data kependudukan antara Disdukcapil dan sistem zonasi sekolah, yang sering kali tidak terverifikasi dengan ketat oleh operator atau pihak sekolah.

​”Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Jika infrastruktur belum merata, maka zonasi justru akan menciptakan ketidakadilan baru bagi warga yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri, dan kesalahan yang berulang disetiap Tahunya menjadi bukti kongkrit kegagalan Akal Sehat Disdik dalam mencerna permasalahan sosial Masyarakat.” tegas Frits Saikat saat ditemui rekan media

Previous Post

UIN Raden Intan Jajaki Kerja Sama dengan Kemendag, Bidik Penguatan Kewirausahaan dan Kompetensi Mahasiswa

Next Post

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak di Jatiasih, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.