• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 26 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Triga Lampung Apresiasi Pencabutan HGU 85 Ribu Hektare Sugar Group

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2026
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Triga Lampung mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Pencabutan HGU tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/01/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

Triga Lampung yang terdiri dari DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, dan DPP PEMATANK menilai kebijakan itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015, 2019, hingga 2022 terkait penerbitan HGU di atas aset negara.

BACA JUGA

Waketum Bernard Sihombing: Siapa Pun Terpilih, Bergandengan Tangan Agar PBB Dicintai Masyarakat

17 Mei 2026

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

15 Mei 2026

“Keputusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” kata Indra, perwakilan Triga Lampung, dalam keterangan tertulis.

Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Seluruh HGU itu berada di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Pangkalan TNI AU Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan Kepala Staf Angkatan Udara.

“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah memastikan lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola TNI AU melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.

Triga Lampung juga mendorong agar penertiban lahan pasca pencabutan HGU dilakukan secara transparan dan akuntabel serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat Lampung.

“Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan agraria lain di Lampung, terutama yang melibatkan korporasi besar,” kata Romli, Ketua PEMATANK.

Sementara itu, Koordinator KERAMAT Sudirman Dewa menyebut pencabutan HGU tersebut merupakan hasil dari advokasi panjang yang dilakukan masyarakat sipil selama hampir dua tahun.

“Alhamdulillah, perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil. Ini membuktikan bahwa advokasi yang konsisten dan berkelanjutan dapat menghasilkan perubahan nyata,” ujarnya.

Keputusan pencabutan HGU itu diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Red)

Previous Post

E-Paper Jelajah, Edisi 21 Januari 2026

Next Post

BRImo Hadirkan Tabungan Emas, Investasi Mulai Rp10 Ribu

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

8 Mei 2026

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

9 Mei 2026

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026
Oplus_16908288

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

21 Mei 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.