BOGOR, Jelajah.co – Dugaan adanya biaya tambahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Cibinong menjadi sorotan setelah muncul unggahan di media sosial.
Sorotan itu disampaikan akun Instagram Kang Idan Channel dalam unggahan pada 18 Agustus 2026. Ia mempertanyakan status biaya “gesek” yang disebut dikenakan saat pembayaran pajak.
“Kalau seandainya uang gesek ini resmi, tentu ada resi mutasi negara. Ini terjadi di hand to hand,” tulis Kang Idan Channel.
Dalam unggahannya, Kang Idan menyebut adanya dugaan biaya tambahan sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama berdasarkan pengalamannya saat rutin membayar pajak kendaraan langsung di lapangan.
Unggahan itu kemudian memicu respons warganet.
Akun Harokun Official berkomentar uang tersebut biasanya untuk “beli rokok atau es”. Komentar itu ditanggapi Kang Idan yang mempertanyakan penggunaan uang tersebut dan jumlah kendaraan yang dilayani.
Akun @Tedd Shooter menulis kritik, “Udah kaya babi ngepet, tiap gesek dapat duit.”
*Samsat Cibinong Belum Konfirmasi*
Pernyataan tersebut merupakan komentar pengguna media sosial. Adapun dugaan pungutan di luar ketentuan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Wartawan Jelajah.co berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Samsat Cibinong terkait dugaan biaya ‘gesek’ tersebut. Termasuk soal dasar hukum, mekanisme, besaran biaya, dan bukti penerimaan jika pungutan itu resmi.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak Samsat Cibinong belum memberikan tanggapan.








