LINGGA, Jelajah.co – Pengakuan Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, yang baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan timah laut PT Cipta Persada Mulia (PT CPM) di Perairan Pulau Pekajang memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi dan tata kelola pengawasan sektor pertambangan di Kabupaten Lingga.
Novrizal mengaku baru memperoleh informasi mengenai aktivitas tambang tersebut setelah menerima laporan dari Camat Lingga.
«”Pagi tadi Camat Lingga baru menginformasikan kepada kami terkait hal itu,” ujar Novrizal, Rabu (15/7/2026).»
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik mengenai legalitas operasional PT CPM, transparansi perizinan, hingga kontribusi keuangan perusahaan kepada daerah.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT CPM tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan total luas konsesi sekitar 11.540 hektare.
Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi yang berwenang di sektor pertambangan, mengingat pemerintah kabupaten menyatakan baru mengetahui adanya aktivitas tersebut setelah informasi berkembang di masyarakat.
Di tengah polemik itu, PT CPM menggelar forum klarifikasi yang dihadiri sejumlah media serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Namun, forum tersebut juga menuai perhatian karena tidak dihadiri seluruh organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan perizinan dan pengawasan pertambangan.
Dalam forum tersebut, Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Setda Lingga, Ardiantia, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batubara dari pemerintah pusat, namun tidak memperoleh rincian perusahaan penyumbangnya.
«”Kalau porsinya berapa dan perusahaan mana yang dibagikan ke kita memang tidak disebutkan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya.»
Berdasarkan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kementerian Keuangan, Kabupaten Lingga menerima Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sektor minerba sebesar sekitar Rp4,06 miliar pada 2026. Namun, data tersebut tidak merinci besaran kontribusi masing-masing perusahaan.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi mengenai perizinan, produksi, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga Dana Bagi Hasil menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi.
Selain itu, publik juga menantikan penjelasan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen lingkungan, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Cipta Persada Mulia belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Jelajah.co terkait pernyataan Wakil Bupati Lingga maupun berbagai isu yang berkembang mengenai aktivitas pertambangan di Perairan Pulau Pekajang.
Jelajah.co juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








