Bandar Lampung, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKAR Provinsi Lampung menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar pemerintah pusat memprioritaskan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.
Surat aspirasi tersebut disampaikan Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, bersama tokoh muda Lampung, Maradoni, pada Selasa (30/06/2026), sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur.
Indra Musta’in mengatakan, usulan tersebut lahir setelah DPP AKAR melakukan observasi lapangan, dialog publik, serta diskusi dengan berbagai elemen masyarakat di sejumlah kabupaten di Lampung. Hasilnya, kondisi jalan yang rusak masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat.
Menurutnya, kerusakan jalan kabupaten, jalan desa, jalan lingkungan, jalan usaha tani hingga jalan penghubung antardesa masih ditemukan di berbagai wilayah dengan tingkat kerusakan yang beragam.
“Jalan merupakan urat nadi perekonomian masyarakat. Ketika akses jalan rusak, distribusi hasil pertanian terganggu, biaya angkut meningkat, pelayanan kesehatan dan pendidikan menjadi sulit dijangkau, serta menghambat masuknya investasi ke daerah,” ujar Indra.
Ia menilai Lampung memiliki posisi strategis sebagai gerbang Pulau Sumatera sekaligus salah satu daerah penyangga ketahanan pangan nasional melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Karena itu, pembangunan infrastruktur jalan di Lampung dinilai memiliki kepentingan nasional.
Dalam surat tersebut, DPP AKAR juga mengapresiasi pemerintah pusat atas pembangunan sejumlah ruas jalan nasional, rehabilitasi jembatan, serta peningkatan infrastruktur strategis yang telah dilakukan di Lampung.
Meski demikian, AKAR menilai masih banyak ruas jalan daerah yang belum tertangani secara optimal akibat keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Sementara itu, Maradoni menilai sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu diperkuat agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih merata.
“Percepatan pembangunan jalan akan membuka akses ekonomi masyarakat desa, memperlancar distribusi hasil pertanian, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memperkuat konektivitas nasional. Lampung memiliki peran strategis sehingga layak mendapatkan dukungan anggaran yang lebih besar,” katanya.
AKAR menyebut penyampaian aspirasi tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jalan, Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.
Melalui surat tersebut, DPP AKAR berharap Kementerian PUPR dapat menjadikan usulan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan infrastruktur nasional Tahun Anggaran 2027, khususnya untuk peningkatan kualitas jalan kabupaten, jalan desa, jalan lingkungan, dan jalan usaha tani di Provinsi Lampung.
Menurut AKAR, percepatan pembangunan jalan sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden, yakni memperkuat pembangunan dari desa, mewujudkan pemerataan antarwilayah, memperkokoh ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
“Jalan yang baik bukan sekadar infrastruktur fisik, tetapi menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung,” tegas Indra. (Red)








