JENAMAS, Jelajah.co – Camat Jenamas, Zulkarnain Masdipura,S.Sos memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan pertanyaan warga di media sosial FB Grup AMBS mengenai aktivitas penambangan pasir di wilayah Kecamatan Jenamas.
Klarifikasi disampaikan saat pertemuan di Ruang Kerja Camat Jenamas, Senin 24 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB* bersama H. Mahlan selaku Wakil Direktur CV. Halimah Bersama dari Desa Tampulang.
“Izin Lengkap, Lokasi di Desa Tampulang Bukan Rantau Kujang,” ucapnya.
Camat Jenamas yang baru dilantik 12 Agustus 2026 tersebut mengatakan telah melakukan pengecekan fisik dokumen izin tambang galian C atas nama CV. Halimah Bersama.
“Setelah kami melakukan pengecekan fisik dokumen izin tambang galian C atas nama CV. Halimah Bersama, kami meyakini bahwa izin usaha produksi tambang pasir urug milik H. Jumron tersebut lengkap seperti: SIPB, dokumen lingkungan UKL/UPL bahkan persetujuan lingkungan pun sudah mereka kantongi,” ujar Zulkarnain.
Pihak perusahaan juga menegaskan lokasi penambangan saat ini berada di wilayah Desa Tampulang, bukan di Kelurahan Rantau Kujang.
“Bahwa ada dugaan masyarakat Kelurahan Rantau Kujang kami beroperasi ilegal itu tidak benar. Untuk diketahui bersama saat ini kami berada di lokasi wilayah Desa Tampulang bukan wilayah Kelurahan Rantau Kujang meskipun berseberangan sungai sudah beda wilayah,” tutur H. Mahlan.
H. Mahlan menyebut proses pengurusan izin cukup panjang. “Proses pengurusan izin galian C kami cukup lama dan menguras waktu serta biaya yang tidak sedikit yaitu 3,2 tahun baru izin terbit lengkap pak camat,” katanya.
Ia juga memastikan kegiatan menambang belum genap sebulan dan tidak keluar dari titik koordinat izin yang dimiliki.
Komitmen Taat Pajak dan Bantuan Sosial
Terkait kewajiban pajak, H. Mahlan berkomitmen memenuhi PPN, pajak provinsi dan kabupaten secara terbuka dengan melampirkan RK dan faktur pembelian dari Kabupaten Kuala Kapuas.
“Kami warga taat pajak pak camat, kami akan setorkan sesuai fakta di lapangan jadi tidak usah khawatir pak,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Camat terkait tali asih kepada masyarakat, H. Mahlan akan berkoordinasi dengan Direktur CV. Halimah Bersama H. Jumron yang saat itu sedang berada di Buntok.
Ia juga menyampaikan komitmen sosial: “Selanjutnya kepada masyarakat Kelurahan Rantau Kujang apabila membutuhkan pasir urug untuk pembangunan atau rehab masjid atau mushola silakan menghubungi kami maka akan kami penuhi secara gratis pak,” janji H. Mahlan.
Imbauan Camat
Camat Jenamas meminta agar operasional penambangan tidak dilakukan sampai malam hari dan tetap berada di dalam titik koordinat izin.
“Untuk ketertiban dan keamanan bersama saya meminta agar jam operasional penambangan tidak sampai malam hari. Kedua menjaga agar tidak keluar dari lokasi izin agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” pungkas Zulkarnain.
Hingga saat ini Pemcam Jenamas akan terus melakukan monitoring agar aktivitas galian C berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (Abeh)








