• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 17 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Diduga Langgar Perwali, DPMPTSP Kota Bandar Lampung Setujui Pembangunan Minimarket

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Pembangunan minimarket yang berlokasi di Jalan M. Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung diduga melanggar Perwali no 23 tahun 2021.

Diketahui, lokasi berdirinya minimarket tersebut berada di jalan lingkungan sehingga dinilai melanggar perwali tersebut.

Peraturan Walikota Bandar Lampung no 23 tahun 2021 pasal 2 point e dijelaskan, minimarket dapat berdiri pada lokasi jalan arteri dan jalan kolektor dan tidak diperkenankan pada jalan lokal dan lingkungan kecuali pada komplek perumahan.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Dua Bulan Berjalan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Prioritaskan Perkara

14 Agustus 2026

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

13 Agustus 2026

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi membantah, ia mengatakan pembangunan minimarket tersebut tidak berada di jalan lokal atau lingkungan, melainkan di jalan Kolektor atau penghubung.

“Itu lokasinya di jalan kolektor, jalan puri raya yang menghubungkan jalan-jalan disekitarnya,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan bahwa pembangunan minimarket itu atas dasar pertimbangan pengajuan masyarakat yang menginginkan berdirinya minimarket serta melihat intensitas lalulintas yang rendah, sehingga pihak DPMPTSP Kota Bandar Lampung menyetujui pembangunan minimarket tersebut.

“Masyarakat disana meminta adanya minimarket dengan surat persetujuan masyarakat yang diketahui oleh camat dan lurah, kemudian intensitas lalu lintas kendaraan dilokasi nya juga tidak terlalu tinggi, inilah yang menjadi pertimbangan kami menyetujui adanya pembangunan minimarket tersebut,” lanjutnya.

saat ditanya terkait titik koordinat lokasi pembangunan minimarket itu apakah benar berdiri di jalan kolektor atau bukan, Muhtadi enggan menunjukan titik koordinat lokasi, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan mengklaim bahwa minimarket tersebut berdiri diarea perumahan. (Alb)

Previous Post

Disdikbud Provinsi Lampung Sedang Merancang Regulasi Baru Terkait Iuran Komite Sekolah

Next Post

Transparansi Dipertanyakan, PSDA Lampung Disebut Ladang Permainan Oknum

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.