JAKARTA, Jelajah.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH, mantan Kepala BGN, serta SS dan LP yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/26).
Menurutnya, sejumlah yayasan SPPG yang memperoleh keuntungan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkapnya.
Selain dugaan intervensi dalam proses verifikasi SPPG, penyidik juga menemukan indikasi campur tangan para tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Program MBG.
Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan dugaan praktik penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan.
“Adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Kejagung resmi menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seiring penetapan tersangka, penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Red)








