JAKARTA, Jelajah.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GHS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. GHS yang berstatus sebagai pihak swasta langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari laman kejaksaan.go.id Kamis (18/06/2026).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dalam konferensi pers usai penahanan, penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Program prioritas nasional itu dikelola oleh Badan Gizi Nasional dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional dan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, GHS diduga mengendalikan sejumlah yayasan yang memperoleh titik dapur SPPG. Yayasan-yayasan tersebut kemudian diduga menjual titik dapur kepada pihak lain yang berminat menjadi mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, penyidik menduga proses pengajuan titik dapur dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah titik dapur disetujui, lokasi tersebut disebut dapat diubah melalui mekanisme tertentu yang sedang didalami penyidik.
Kejaksaan juga menduga GHS memperoleh akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang menangani proses persetujuan dan perubahan status sejumlah titik dapur SPPG.
Tak hanya itu, penyidik menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun asing kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah mitra yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis.
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dana yang diduga terkait dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak GHS maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik Kejaksaan Agung. (Red)








