• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 17 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Kejari Kota Bekasi Tahan Eks Kabid Pasar dalam Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BEKASI, Jelajah.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah Juhasan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi.

BACA JUGA

Kampanye Kumpul Zebra Padati Jejalen Jaya, Usung Janji Lanjutkan Pembangunan

16 September 2026

RS Bhayangkara Brimob Uji Akta Kelahiran Digital, Dokumen Bayi Bisa Terbit Kurang dari 24 Jam

16 September 2026

Menurut Ryan, Juhasan diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial H terkait proses alih nama pengelolaan. Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan dalam tiga tahap, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ryan menambahkan, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, melengkapi berkas perkara, hingga pelimpahan ke pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, S.H., menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Menurutnya, proses hukum berlangsung terlalu cepat dan belum mempertimbangkan sejumlah fakta yang menurut pihaknya relevan.

“Hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yang diproses justru perkara Rp80 juta, sementara proyek revitalisasi Pasar Bantargebang senilai lebih dari Rp42 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan hukum,” ujar Bambang.

Bambang juga mengklaim dana sebesar Rp80 juta yang dipersoalkan telah dikembalikan seluruhnya. Selain itu, ia menyatakan uang tersebut tidak dinikmati secara pribadi oleh kliennya, melainkan diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perbaikan fasilitas Pasar Bantargebang serta diduga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik turut menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam keterangannya apabila memang ditemukan adanya aliran dana.

Sebagai langkah hukum, Bambang memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

Menanggapi klaim kuasa hukum mengenai dugaan aliran dana maupun pengembalian uang Rp80 juta, Ryan Anugrah menegaskan seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Menurutnya, penyidik akan mendalami setiap keterangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti yang diperoleh, serta fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak sebagaimana disampaikan kuasa hukum masih merupakan klaim pihak pembela dan belum terbukti melalui proses peradilan. Kejari Kota Bekasi menegaskan penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Bandaharo)

Previous Post

DPK Barito Timur Perkuat Budaya Literasi dan Tata Kelola Arsip Melalui Kolaborasi dengan Kejari

Next Post

UIN Raden Intan Jajaki Kerja Sama dengan Kemendag, Bidik Penguatan Kewirausahaan dan Kompetensi Mahasiswa

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.