LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mengaku menerima informasi dari sejumlah kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Gedung Sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Selatan mengenai dugaan intervensi pihak luar dalam pelaksanaan program tersebut.
Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni atau Bung Roni, mengatakan informasi tersebut saat ini masih didalami sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari beberapa kepala sekolah, diduga terdapat intervensi dari seorang anggota DPR RI berinisial R melalui pihak-pihak tertentu terhadap sekolah penerima program revitalisasi, khususnya 20 SMP di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Bung Roni di Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026).
Menurut Bung Roni, FOKAL juga menerima informasi bahwa pengelolaan anggaran revitalisasi yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola diduga tidak sepenuhnya dijalankan oleh pihak sekolah.
Ia menyebut sejumlah sumber menyampaikan bahwa dana program memang masuk ke rekening sekolah. Namun, setelah pencairan, pengelolaan pekerjaan diduga diserahkan kepada pihak lain.
Selain itu, FOKAL mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pemotongan dana sebesar 10 persen dari nilai anggaran dengan alasan akan diberikan kepada pihak tertentu. Informasi tersebut, menurut Bung Roni, masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
FOKAL juga mempertanyakan dugaan tidak dilibatkannya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP) dalam pelaksanaan proyek, padahal mekanisme swakelola mengatur keterlibatan unsur sekolah, komite sekolah, dan masyarakat.
“Apabila informasi tersebut benar, tentu perlu dilakukan penelusuran oleh aparat yang berwenang karena berpotensi menyimpang dari mekanisme pelaksanaan program revitalisasi sekolah,” katanya.
Menurut FOKAL, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan Inspektorat maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang memperkuat dugaan tersebut.
FOKAL juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
“Kami berharap Dinas Pendidikan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sehingga pelaksanaan program revitalisasi benar-benar sesuai aturan dan terhindar dari dugaan intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Bung Roni.
Selain itu, FOKAL mengimbau seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi untuk tetap menjalankan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan serta tidak tunduk terhadap intervensi dari pihak mana pun yang tidak memiliki kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co belum memperoleh tanggapan dari anggota DPR RI yang disebut dalam pernyataan FOKAL, pihak-pihak lain yang disebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, maupun instansi terkait. Jelajah.co membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)








