Bandar Lampung, Jelajah.co – Kepala Biro SDM Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Zain, memberikan arahan strategis dalam Rapat Kerja Pemantapan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung di Lamban Raden Intan, Jumat (17/04/2026).
Dalam arahannya, Zain menekankan pentingnya pembenahan tata kelola kepegawaian serta peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN), khususnya melalui digitalisasi layanan publik dan penerapan sistem merit.
Ia menyoroti masih adanya persepsi publik terhadap birokrasi kepegawaian yang dianggap lambat dan kurang transparan. Bahkan, biro kepegawaian kerap dipandang negatif karena berkaitan dengan penanganan disiplin ASN.
“Semua layanan publik harus berbasis digital dan berjalan sesuai SOP serta standar pelayanan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap surat masuk harus ditindaklanjuti maksimal dalam tujuh hari kerja, dan paling lambat 14 hari, guna menghindari persepsi buruk di masyarakat.
Sebagai bagian dari transformasi, layanan kepegawaian kini didorong berbasis digital, termasuk proses kenaikan pangkat yang dapat diakses melalui aplikasi berbasis smartphone, sehingga memudahkan ASN, terutama di daerah terpencil.
Selain itu, Zain menekankan penerapan manajemen talenta (talent pool) berbasis merit system sebagaimana tertuang dalam kebijakan Kementerian Agama.
“Tujuannya menciptakan era meritokrasi, di mana penempatan jabatan berdasarkan kualitas, bukan kedekatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kelancaran kenaikan pangkat ASN sebagai hak, serta pembenahan administrasi kepegawaian, termasuk pencantuman gelar akademik.
Di sisi lain, Zain mendorong kampus untuk kembali menjadi ruang lahirnya gagasan dan pemikiran kritis.
“Kampus harus melahirkan manusia-manusia yang otentik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya budaya kerja efisien melalui prinsip clean table, yakni tidak ada berkas yang tertunda dalam pelayanan.
Sementara itu, Rektor UIN RIL, Wan Jamaluddin Z, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan SDM dan tata kelola kepegawaian di lingkungan kampus.
Menurutnya, arah kebijakan Kementerian Agama sejalan dengan kebutuhan pengembangan institusi, terutama dalam mendorong profesionalisme dan integritas ASN.
“Kita semua adalah tim kerja yang dituntut memiliki loyalitas terhadap regulasi pimpinan serta soliditas kerja tim, disertai kinerja terbaik,” ujarnya.
Rektor menegaskan bahwa sistem yang dibangun di UIN RIL mengedepankan merit system tanpa praktik transaksional.
“Tidak ada transaksi apapun, semua berbasis merit,” tegasnya.
Ia juga menyebut tahun 2026 sebagai momentum penajaman program, termasuk target besar pendirian Fakultas Kedokteran yang kini tinggal selangkah lagi.
“Mari bergandeng tangan menjalankan amanah untuk mewujudkan visi besar kampus,” pungkasnya. (Red)








