BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait operasional Venos Karaoke yang belakangan menjadi sorotan publik. Hearing tersebut dilakukan menyusul dugaan penggunaan izin lama oleh manajemen baru dalam menjalankan usaha hiburan malam tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini didampingi Wakil Ketua Komisi I Romi Husin, Sekretaris Komisi I Endang Asnawi serta anggota lainnya.
Turut hadir dalam hearing tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kuasa hukum pihak terkait, serta manajemen Venos Karaoke.
Dari hasil hearing, terungkap operasional Venos Karaoke saat ini masih menggunakan izin lama yang terdaftar atas nama PT Faza Satria Gianny dengan direktur utama Jaka Eryadi Gunawan.
Romi Husin mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dari sejumlah pihak, ditemukan indikasi pelanggaran perizinan dalam operasional Venos Karaoke.
“Dari hasil hearing, kami menemukan bahwa perizinan Venos Karaoke menyalahi aturan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Romi, Senin (04/05/2026).
Ia menjelaskan, meski terjadi pergantian pengelolaan, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Yos Sudarso tersebut masih menggunakan izin lama. Kondisi itu diperparah dengan adanya konflik internal antara manajemen lama dan manajemen baru.
“Kami mengetahui adanya konflik internal. Oleh karena itu, kami menyarankan agar persoalan ini segera diselesaikan. Jika tidak, kami akan merekomendasikan penutupan operasional,” tegasnya.
Senada dengan itu, Endang Asnawi menilai operasional yang dijalankan manajemen baru telah melanggar aturan yang berlaku.
“Manajemen baru Venos Karaoke dalam pelaksanaannya sudah menyalahi aturan. Saya katakan ini ilegal,” ujar Endang.
Ia juga memberikan analogi sederhana terkait persoalan tersebut.
“Kalau kita punya rumah, lalu ada orang lain yang mengelolanya tanpa izin, tentu itu tidak benar,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Venos Karaoke, Wahyu membenarkan adanya konflik internal di tubuh manajemen. Namun, ia membantah operasional yang berjalan tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, pihak manajemen telah memperoleh persetujuan dari direktur perusahaan untuk tetap menggunakan izin lama.
“Memang ada konflik internal, tapi kami sudah memiliki kesepakatan dengan direktur untuk melanjutkan pengelolaan menggunakan izin yang ada,” ujarnya.
Wahyu juga mengklaim pihaknya memiliki bukti terkait kesepakatan tersebut dan siap menunjukkannya dalam proses hukum.
“Saya akan tunjukkan bukti itu nanti di persidangan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak direktur perusahaan, Edi Samsuri menilai pernyataan yang disampaikan pihak manajemen Venos Karaoke merupakan bentuk pembelaan diri.
“Apa yang disampaikan itu merupakan alibi. Itu sah-sah saja dalam sebuah persoalan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya memilih menyerahkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang berlaku.
Hearing tersebut menjadi langkah awal DPRD Kota Bandar Lampung dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga kepastian hukum dalam dunia usaha di daerah. (Red)







