• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Jumat, 19 Juni 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Komisi I DPRD Bandar Lampung Soroti Legalitas Operasional Venos Karaoke

Redaksi by Redaksi
4 Mei 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait operasional Venos Karaoke yang belakangan menjadi sorotan publik. Hearing tersebut dilakukan menyusul dugaan penggunaan izin lama oleh manajemen baru dalam menjalankan usaha hiburan malam tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini didampingi Wakil Ketua Komisi I Romi Husin, Sekretaris Komisi I Endang Asnawi serta anggota lainnya.

Turut hadir dalam hearing tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kuasa hukum pihak terkait, serta manajemen Venos Karaoke.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Babak Baru Kasus Honorer Fiktif Metro, Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka

19 Juni 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Dari hasil hearing, terungkap operasional Venos Karaoke saat ini masih menggunakan izin lama yang terdaftar atas nama PT Faza Satria Gianny dengan direktur utama Jaka Eryadi Gunawan.

Romi Husin mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dari sejumlah pihak, ditemukan indikasi pelanggaran perizinan dalam operasional Venos Karaoke.

“Dari hasil hearing, kami menemukan bahwa perizinan Venos Karaoke menyalahi aturan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Romi, Senin (04/05/2026).

Ia menjelaskan, meski terjadi pergantian pengelolaan, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Yos Sudarso tersebut masih menggunakan izin lama. Kondisi itu diperparah dengan adanya konflik internal antara manajemen lama dan manajemen baru.

“Kami mengetahui adanya konflik internal. Oleh karena itu, kami menyarankan agar persoalan ini segera diselesaikan. Jika tidak, kami akan merekomendasikan penutupan operasional,” tegasnya.

Senada dengan itu, Endang Asnawi menilai operasional yang dijalankan manajemen baru telah melanggar aturan yang berlaku.

“Manajemen baru Venos Karaoke dalam pelaksanaannya sudah menyalahi aturan. Saya katakan ini ilegal,” ujar Endang.

Ia juga memberikan analogi sederhana terkait persoalan tersebut.

“Kalau kita punya rumah, lalu ada orang lain yang mengelolanya tanpa izin, tentu itu tidak benar,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Venos Karaoke, Wahyu membenarkan adanya konflik internal di tubuh manajemen. Namun, ia membantah operasional yang berjalan tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, pihak manajemen telah memperoleh persetujuan dari direktur perusahaan untuk tetap menggunakan izin lama.

“Memang ada konflik internal, tapi kami sudah memiliki kesepakatan dengan direktur untuk melanjutkan pengelolaan menggunakan izin yang ada,” ujarnya.

Wahyu juga mengklaim pihaknya memiliki bukti terkait kesepakatan tersebut dan siap menunjukkannya dalam proses hukum.

“Saya akan tunjukkan bukti itu nanti di persidangan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak direktur perusahaan, Edi Samsuri menilai pernyataan yang disampaikan pihak manajemen Venos Karaoke merupakan bentuk pembelaan diri.

“Apa yang disampaikan itu merupakan alibi. Itu sah-sah saja dalam sebuah persoalan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya memilih menyerahkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang berlaku.

Hearing tersebut menjadi langkah awal DPRD Kota Bandar Lampung dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga kepastian hukum dalam dunia usaha di daerah. (Red)

Previous Post

DPRD Bandar Lampung Soroti PAD dalam Laporan LKPJ Wali Kota 2025

Next Post

Komisi I DPRD Lamteng Soroti Dugaan Maladministrasi Plt Bupati dan Sekda

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

PS 98 Provinsi Lampung Dukung Ade Jona Menjadi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

5 Juni 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

AWPI Kabupaten Malang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

27 Mei 2026

Genangan Air Akibat Kolam Ikan, Warga Kenangan Jaya 3 Desak Satpol PP Tanjungpinang Bertindak

17 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.