• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 15 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Kontraktor Keluhkan Hasil Mini Kompetisi Proyek Jalan Adipati Rp11 Miliar di Kota Metro

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2026
in Lampung
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

METRO, Jelajah.co – Proses pengadaan proyek Rekonstruksi Jalan Adipati Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro mulai menuai sorotan. Salah satu peserta mini kompetisi menyampaikan keberatan terhadap hasil evaluasi pengadaan proyek senilai Rp11 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kontraktor berinisial SS menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan mini kompetisi melalui sistem e-Katalog versi 6 untuk proyek tersebut.

Menurut SS, mekanisme mini kompetisi untuk pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil seharusnya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sederhana dan tidak mensyaratkan dokumen yang lazim digunakan pada kualifikasi usaha besar.

BACA JUGA

Klaim Hak Jawab Belum Dimuat, Pihak yang Merasa Dirugikan Soroti Pemberitaan Nusan.id

14 Juli 2026

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026, Pajak Capai Rp8,1 Triliun

14 Juli 2026

“Mini kompetisi pekerjaan konstruksi diupayakan untuk pekerjaan sederhana. Bahkan di Provinsi Lampung, sejauh yang kami ketahui, hanya Kota Metro yang melaksanakan mini kompetisi pekerjaan konstruksi dengan nilai sebesar ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia juga menilai dokumen kompetisi seharusnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengadopsi persyaratan yang diperuntukkan bagi pengadaan dengan kualifikasi usaha besar.

“Dokumen kompetisi untuk pekerjaan konstruksi seharusnya disesuaikan. Jangan langsung menggunakan dokumen yang diperuntukkan bagi kementerian. Cara evaluasi juga harus mengacu pada dokumen pemilihan dan instruksi kepada peserta,” katanya.

Selain itu, SS mempertanyakan alasan panitia menggugurkan penawaran perusahaannya karena dinilai tidak melampirkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak (SKSWP).

Menurutnya, status kepatuhan perpajakan perusahaan seharusnya masih dapat diverifikasi melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.

“Penawaran kami digugurkan dengan alasan tidak melampirkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak sehingga tidak dapat dilakukan pengecekan. Padahal status NPWP perusahaan masih dapat diverifikasi melalui Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

Atas dasar itu, SS berharap proses pengadaan dapat dievaluasi kembali agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan menghindari munculnya dugaan yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap proses pengadaan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kota Metro hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp terkait keluhan peserta mini kompetisi tersebut.

Jelajah.co masih berupaya memperoleh penjelasan dari Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme evaluasi dan penetapan pemenang dalam mini kompetisi proyek Rekonstruksi Jalan Adipati tersebut. (Red)

Previous Post

Kuasa Hukum PPP Sebut Perkara Murni Wanprestasi, Minta Majelis Hakim Lepaskan Terdakwa dari Tuntutan Pidana

Next Post

MPLS Perdana TK Prima Bangsa Bandar Lampung, Wujudkan Generasi Bilingual Berkarakter

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.