PALANGKA RAYA, Jelajah.co– Tim kuasa hukum Eddy Gunawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Permohonan tersebut diajukan pada Rabu (15/7/2026). Kuasa hukum Eddy Gunawan, Haruman, mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Haruman, objek perkara berupa sebidang tanah di Jalan RTA Milono Km 5,5, Kota Palangka Raya, sebelumnya telah menjadi sengketa perdata maupun tata usaha negara. Ia menyebut perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Haruman juga menjelaskan bahwa pihak pelapor, Natalia, sebelumnya merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata. Menurutnya, transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada 2019 menjadi salah satu aspek yang turut dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Haruman mempertanyakan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/376/IX/2023/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 19 September 2023.
Ia mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wassidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada 2 Juli 2026. Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan, gelar perkara tersebut belum dijadwalkan.
“Pada sidang perdana Selasa, 14 Juli 2026, pihak termohon tidak hadir di persidangan,” ujar Haruman kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum Eddy Gunawan juga melaporkan Kanit dan penyidik Unit III Harda ke Divisi Propam Polri melalui layanan pengaduan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
Haruman berpendapat apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli tanah tersebut, maka persoalan itu semestinya ditujukan kepada pihak yang melakukan transaksi. Sementara itu, menurutnya, kliennya hanya dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Ia menambahkan, sidang praperadilan bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk apakah penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Haruman juga menyebut adanya putusan kasasi Tata Usaha Negara yang menurutnya memerintahkan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17482. Persidangan lanjutan perkara praperadilan tersebut dijadwalkan kembali pada 21 Juli 2026. (Red)








