• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Jumat, 17 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kalteng

Kuasa Hukum Eddy Gunawan Ajukan Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan SKT

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2026
in Kalteng
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, Jelajah.co– Tim kuasa hukum Eddy Gunawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Permohonan tersebut diajukan pada Rabu (15/7/2026). Kuasa hukum Eddy Gunawan, Haruman, mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Menurut Haruman, objek perkara berupa sebidang tanah di Jalan RTA Milono Km 5,5, Kota Palangka Raya, sebelumnya telah menjadi sengketa perdata maupun tata usaha negara. Ia menyebut perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA

Warga Laporkan Dugaan Pembakaran Lahan di Area Sengketa Majundre–Tanjung Jawa

16 Juli 2026

DPK Barito Timur Perkuat Budaya Literasi dan Tata Kelola Arsip Melalui Kolaborasi dengan Kejari

15 Juli 2026

Haruman juga menjelaskan bahwa pihak pelapor, Natalia, sebelumnya merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata. Menurutnya, transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada 2019 menjadi salah satu aspek yang turut dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Haruman mempertanyakan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/376/IX/2023/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 19 September 2023.

Ia mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wassidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada 2 Juli 2026. Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan, gelar perkara tersebut belum dijadwalkan.

“Pada sidang perdana Selasa, 14 Juli 2026, pihak termohon tidak hadir di persidangan,” ujar Haruman kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum Eddy Gunawan juga melaporkan Kanit dan penyidik Unit III Harda ke Divisi Propam Polri melalui layanan pengaduan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.

Haruman berpendapat apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli tanah tersebut, maka persoalan itu semestinya ditujukan kepada pihak yang melakukan transaksi. Sementara itu, menurutnya, kliennya hanya dapat dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia menambahkan, sidang praperadilan bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk apakah penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Haruman juga menyebut adanya putusan kasasi Tata Usaha Negara yang menurutnya memerintahkan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17482. Persidangan lanjutan perkara praperadilan tersebut dijadwalkan kembali pada 21 Juli 2026. (Red)

Previous Post

Surat Cinta Seorang Culé kepada La Roja

Next Post

DPK Barito Timur Perkuat Budaya Literasi dan Tata Kelola Arsip Melalui Kolaborasi dengan Kejari

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.