JAKARTA Jelajah.co – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memperkuat kerja sama di bidang pendidikan dan profesi hukum melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional).
MoU ditandatangani Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. bersama Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bersama PERADI Profesional.
Dalam agenda tersebut, PERADI Profesional juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama.
Kerja sama UIN RIL dan PERADI Profesional mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama pengembangan pendidikan profesi advokat. Ruang lingkupnya meliputi Pendidikan Profesi Advokat (PPA), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penelitian bersama, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa, program magang, klinik hukum, serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain di tingkat universitas, Fakultas Syariah UIN RIL juga menandatangani PKS dengan PERADI Profesional mengenai penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Advokat berbasis sinkronisasi kurikulum dengan PKPA. PKS tersebut ditandatangani Dekan Fakultas Syariah UIN RIL Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. bersama Prof. Harris Arthur Hedar.
Rektor UIN RIL Prof. Wan Jamaluddin mengatakan kerja sama tersebut menjadi peluang strategis untuk menghubungkan pendidikan hukum di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia profesi.
“Ini menjadi peluang besar dalam membangun ekosistem pendidikan hukum,” ujar Rektor.
Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya memperkuat kompetensi mahasiswa dan lulusan Fakultas Syariah, tetapi juga memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam melahirkan praktisi hukum yang profesional dan berintegritas.
Kegiatan dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri atas pimpinan perguruan tinggi di bawah Kemenag RI, dekan Fakultas Syariah dan Hukum, akademisi, praktisi hukum, serta jajaran PERADI Profesional.
Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., yang hadir sebagai keynote speaker, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan langkah nyata membangun ekosistem keadilan yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi advokat, dan masyarakat.
Menurutnya, kompleksitas persoalan hukum membutuhkan sinergi lintas sektor agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek legal formal, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan, etika, dan keadilan.
“Keadilan tidak dapat dibangun oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi antara penegak hukum, advokat, perguruan tinggi, dan masyarakat agar hukum benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara,” ujar Menag.
Ia menegaskan, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), khususnya Fakultas Syariah, memiliki posisi strategis dalam mencetak lulusan yang menguasai hukum Islam dan hukum nasional sekaligus memiliki kepekaan sosial serta integritas moral.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag., menyebut kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan hukum di lingkungan PTKI sekaligus memperluas akses mahasiswa dan alumni terhadap profesi advokat.
Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar menilai lulusan Fakultas Syariah PTKI memiliki kapasitas untuk bersaing di dunia profesi hukum.
“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, tetapi menjadi fondasi untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan, integritas, dan akhlak,” ujarnya.
Simposium nasional berlangsung selama tiga hari, 8–10 Juli 2026, di Hotel Borobudur Jakarta. Agenda dilanjutkan dengan diskusi panel dan perumusan rencana tindak lanjut di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Kamis (9/7/2026).
Sejumlah tema yang dibahas antara lain reformasi penegakan hukum berbasis integritas, profesionalisme dan akuntabilitas; kolaborasi akademisi, praktisi dan penegak hukum; transformasi profesi advokat di era digital dan kecerdasan artifisial; serta inovasi, sains, dan teknologi dalam membangun ekosistem keadilan.(*)








