Bandar Lampung, Jelajah.co — Manajemen SPBU 24.352.46 yang berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) serta aturan yang berlaku di tengah isu dugaan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beredar di masyarakat.
Pihak manajemen menyatakan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional, termasuk dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami sadar betul bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, meski banyak isu beredar di luar sana, kami tetap berpegang teguh pada SOP dan peraturan,” ujar perwakilan manajemen SPBU, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, setiap proses penyaluran BBM dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari penyimpangan serta memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi.
Manajemen juga menegaskan seluruh petugas di lapangan terus diingatkan untuk menjaga integritas dalam pelayanan, termasuk melakukan pengawasan terhadap kelayakan penerima BBM bersubsidi.
Langkah tersebut, kata dia, menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung distribusi energi yang tepat sasaran.
Hingga saat ini, operasional SPBU 24.352.46 disebut berjalan lancar dan terkendali. Sejumlah masyarakat yang melakukan pengisian BBM juga mengaku tetap mendapatkan pelayanan dengan baik dan sesuai prosedur.
Pihak manajemen memastikan akan terus menjaga konsistensi pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan guna mendukung kelancaran distribusi BBM serta pelayanan publik di Kota Bandar Lampung. (Red)








