BANDAR LAMPUNG Jelajah.co – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memperkuat komitmen membangun budaya integritas sekaligus mencegah praktik gratifikasi di lingkungan kampus.
Komitmen tersebut ditegaskan Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., usai mengikuti Webinar Gratifikasi dalam Perspektif Agama Islam yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama RI, Kamis (4/6/2026).
Webinar diikuti Rektor bersama jajaran pimpinan UIN RIL dari Ruang Rapat Rektor. Peserta antara lain Wakil Rektor, Dekan, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI), Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Koordinator Keuangan, serta Ketua Tim Humas dan Kerja Sama.
Menurut Wan Jamaluddin, penguatan integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas UIN RIL yang mengusung moto ber-ISI (Intellectuality, Spirituality, and Integrity).
“Ada budaya penegakan integritas. Tidak ada tawar-menawar, karena moto kita ber-ISI. Mari kita benahi mulai dari hal-hal kecil,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pimpinan dan sivitas akademika menindaklanjuti pesan yang disampaikan dalam webinar dengan memperkuat tata kelola kampus yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Webinar tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mendorong penguatan budaya antikorupsi di perguruan tinggi melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sambutannya menekankan pentingnya keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di perguruan tinggi. Menurutnya, UPG dapat menjadi sarana konsultasi sekaligus edukasi bagi sivitas akademika ketika menghadapi pemberian yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.
Ia menilai pemahaman mengenai gratifikasi masih perlu diperkuat karena pemberian tertentu kerap dianggap sebagai tanda kasih, bentuk silaturahmi, atau kebiasaan yang lazim dilakukan.
“Kami berharap seluruh kampus memiliki Unit Pengendali Gratifikasi sehingga seluruh sivitas akademika memahami apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan gratifikasi,” ujar Setyo.
Menurutnya, persoalan muncul ketika pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu dan berpotensi memengaruhi seseorang dalam menjalankan atau tidak menjalankan kewajibannya.
Sementara itu, Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa praktik gratifikasi yang mengarah pada suap tidak memiliki tempat dalam ajaran agama, termasuk Islam.
Ia menjelaskan, dalam Islam terdapat konsep riswah atau suap, yakni pemberian yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau kemudahan tertentu yang tidak semestinya.
“Gratifikasi tidak ada tempatnya dalam semua agama, bukan hanya dalam Islam,” tegas Nasaruddin.
Menag juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan jabatan yang dinilainya bertentangan dengan prinsip amanah. Menurutnya, jabatan merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan integritas.
Ia turut menegaskan komitmennya menjadikan Kementerian Agama sebagai salah satu contoh dalam penguatan integritas dan pencegahan korupsi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk budaya integritas di tengah masyarakat. Karena itu, sivitas akademika didorong untuk membiasakan diri menolak pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.
“Kampus menjadi tempat yang tepat untuk membangun budaya integritas. Hal-hal yang selama ini dianggap biasa harus mulai ditiadakan,” katanya.
Fitroh juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang diterima dalam kondisi tertentu wajib dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, integritas yang dibangun di lingkungan pendidikan akan turut menentukan kualitas generasi dan masa depan bangsa.
“Jika ruang akademik kehilangan integritas, masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” ujarnya.
Dalam webinar tersebut, tokoh nasional Busyro Muqoddas turut menyampaikan materi bertajuk “Gratifikasi: Virus Peluluh Karakter Bangsa.” Kegiatan juga diikuti para pimpinan perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia.
Bagi UIN RIL, penguatan budaya antigratifikasi menjadi bagian dari upaya menerjemahkan nilai Intellectuality, Spirituality, and Integrity dalam tata kelola kampus. Integritas tidak hanya ditempatkan sebagai slogan, tetapi diharapkan menjadi budaya yang dimulai dari kebiasaan dan keputusan sehari-hari seluruh sivitas akademika. (Rls)








