BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan di Kota Bandar Lampung. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah lokasi yang dijadikan tempat penampungan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut terlihat sebuah kendaraan angkutan jenis boks diduga melakukan pemindahan BBM menggunakan alat pompa ke sejumlah wadah penampungan.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan kendaraan tersebut terdaftar atas nama Kiat Ananda Grup. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah kendaraan tersebut digunakan atas sepengetahuan atau persetujuan manajemen perusahaan.
Menanggapi dugaan tersebut, pengamat hukum sekaligus pemerhati energi di Lampung, Azahriansyah, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Sangat disayangkan apabila BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jika terbukti, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Azahriansyah kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Ia juga meminta Kapolda Lampung beserta jajaran segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Saya berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Masyarakat juga berharap aparat dapat mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut guna mencegah kerugian negara serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Lampung, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta manajemen Kiat Ananda Grup terkait dugaan aktivitas tersebut. (Red)








